Laman

Jumat, 02 April 2010

Pengguna Narkoba Indonesia Sudah 3,6 Juta Orang

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Umum Sekretariat Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Wiyanto mengatakan, jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 3,6 juta orang.


“Data terbaru pengguna penyalahgunaan narkotika mencapai 3,6 juta hingga tahun 2008,” kata Sumirat usai konferensi pers penggagalan penyelundupan shabu sebesar 1.681 gram senilai Rp3,6 miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin.

Sumirat menuturkan, jumlah pengguna narkotika di Indonesia mengalami lonjakan sejak tahun 2003 dengan capaian 3,2 juta orang per tahunnya. Kabag Humas BNN itu mengungkapkan penyebab peningkatan jumlah penyalahgunaan narkotika akibat hukum tindak pidana narkotika yang ringan dan produksi yang meningkat sehingga permintaannya melonjak.”Hukuman yang ringan tidak menimbulkan efek jera terhadap pengedar maupun penggunanya,” kata Sumirat.

Guna mengantisipasi lonjakan jumlah pengguna dan pengedar narkoba, BNN merubah Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Narkotika dengan menambah masa hukuman dan denda terhadap pengedar dan penguna narkoba.

BNN juga melakukan pelatihan terhadap penyidik narkotika untuk menambah pengetahuan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mengadakan latihan bersama dengan TNI Angkatan Laut untuk mengantisipasi peredaran narkotika melalui transportasi laut.

Sumirat menuturkan pemerintah dan DPR telah menyetujui perubahan UU Tindak Pidana Narkotika Nomor 5 Tahun 1997 menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 mulai berlaku pada 12 Oktober 2009.Sumirat menjelaskan UU No. 35 Tahun 2009 memberlakukan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp10 miliar terhadap pengedar maupun penggunanya yang membawa barang bukti psikotropika.

Sedangkan pelaku yang membawa lebih dari lima gram narkoba kena ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar atau ditambah sepertiga masa hukuman.Selain itu juga UU No.35/2009 mengatur shabu termasuk psikotropika golongan I sama halnya dengan kokain, heroin dan mariyuana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BNN mendeteksi saat ini peredaran narkoba mengalami pergeseran dari jenis narkotika tanaman, seperti kokain, heroin dan mariyuana menjadi narkotika sintesa, yakni shabu dan ekstasi.

http://artikel-kesehatan-online.blogspot.com/2009/12/pengguna-narkoba-indonesia-sudah-36.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar